Perbedaan Pengertian Pengurusan Piutang Negara Menurut UU no 49 tahun 1960 dengan UU no 1 tahun 2004
Pada awalnya, semua sumber pengurusan piutang negara adalah dari UU nomor 49 tahun 1960. Sebenarnya UU tersebut walaupun hanya berisikan 15 pasal akan tetapi sudah memuat secara cukup jelas tentang pengurusan piutang mulai dari subjek objek hingga alurnya. Setelah reformasi terjadi di Depkeu, dibentuklah UU yang baru yaitu UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Menurut kedua UU tersebut ada perbedaan yang fundamental dari pengertian piutang negara. Di antaranya, UU nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa piutang negara adalah a. Segala uang yang harus dibayarkan kebada negara oleh orang/badan b. Hak negara yang dapat dinilai dengan uang Sebelumnya, UU no 49 tahun 1960 juga menjelaskan bahwa piutang negara adalah seluruh piutang yang langsung berhubungan kepada negara baik itu pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN dan anak perusahaannya. Setelah keluar UU no 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa pemilik piutang negara adalah pemerintah pusat saja. Artinya, ada penyempitan