Alur Pengurusan Piutang Negara Piutang negara ditagih oleh instansi yang memiliki piutang tersebut. Jika masih tidak dapat tertagih, instansi yang punya piutang tersebut dapat menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada PUPN-DJKN melalui melalui kantor pelayanan di daerahnya kecuali jika si penanggung hutang domisilinya berbeda dengan domisili penyerah piutang maka penyerahan piutang dapat diserahkan melalui kantor pelayanan di daerah penanggung hutang. Penyerahan pengurusan piutang negara disampaikan secara tertulis disertai resume dan dokumen-dokumen yang diperukan (tertera di PMK No 240/ PMK.06/2016). Alur selanjutnya mengikuti alur pengurusan piutang negara oleh PUPN-DJKN, yaitu: a. Setelah diserahkan, pihak PUPN-DJKN akan meneliti ada dan besarnya piutang, jika pasti proses pengurusan piutang akan berlanjut. b. PUPN-DJKN akan menerima pengurusan dengan menerbitkan SP3N yang didalamnya sudah termasuk biaya administrasi. c. PUPN-DJKN melakukan pang
Sebelumnya telah dijelaskan kalau DJKN memiliki kantor vertical yang terdiri dari kantor wilayah dan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. Kalau kantor wilayah hanya ada 17 kantor, KPKNL memiliki 71 kantor yang tidak hanya ada di ibukota provinsi. Berikut kami tampilkan informasi seputar KPKNL yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia: 1. KPKNL Banda Aceh Jl. Sultan Malikul Saleh No. 53-55 Lamlagang Banda Aceh Telp. (0651) 25292, (0651) 22362 Fax. (0651) 31121 2. KPKNL Lhokseumawe Jl. Darussalam No. 3 Lhokseumawe Telp. (0645) 631600 Fax. (0645) 631234 3. KPKNL Medan Jl. Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Medan – 20152 Telp. (061) 4513612 Fax. (061) 4523041 4. KPKNL Pematang Siantar Jl. Rajamin Purba No 27 Pematangsiantar Telp. 0622 5890156 5. KPKNL Kisaran Jl. Prof. HM. Yamin, SH No.47 Kisaran - 21224, Sumatra Utara Telp. (0623) 41427 Fa
Comments
Post a Comment