Posts

Showing posts from May, 2018

Perbedaan Pengertian Pengurusan Piutang Negara Menurut UU no 49 tahun 1960 dengan UU no 1 tahun 2004

Image
Pada awalnya, semua sumber pengurusan piutang negara adalah dari UU nomor 49 tahun 1960. Sebenarnya UU tersebut walaupun hanya berisikan 15 pasal akan tetapi sudah memuat secara cukup jelas tentang pengurusan piutang mulai dari subjek objek hingga alurnya. Setelah reformasi terjadi di Depkeu, dibentuklah UU yang baru yaitu UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Menurut kedua UU tersebut ada perbedaan yang fundamental dari pengertian piutang negara. Di antaranya, UU nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa piutang negara adalah a. Segala uang yang harus dibayarkan kebada negara oleh orang/badan b. Hak negara yang dapat dinilai dengan uang Sebelumnya, UU no 49 tahun 1960 juga menjelaskan bahwa piutang negara adalah seluruh piutang yang langsung berhubungan kepada negara baik itu pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN dan anak perusahaannya. Setelah keluar UU no 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa pemilik piutang negara adalah pemerintah pusat saja. Artinya, ada penyempitan

PMK 240 tahun 2016 tentang alur pengurusan piutang

Link Download PMK nomor 240 tahun 2016 KLIK DI SINI

Fungsi dan Tugas DJKN

DJKN memiliki tugas dan fungsi yang tentunya berbeda dengan direktorat jenderal lainnya. Tentunya tugas dan fungsi dari DJKN tidak jauh dari pengurusan kekayaan Negara. Kira-kira apa si tugas dan fungsi DJKN secara spesifik? Mari lihat jawabannya dibawah ini 😊😊😊😊😊  Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara,dan lelang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nah itu merupakan fungsi dan tugas dari

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Sebelumnya telah dijelaskan kalau DJKN memiliki kantor vertical yang terdiri dari kantor wilayah dan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. Kalau kantor wilayah hanya ada 17 kantor, KPKNL memiliki 71 kantor yang tidak hanya ada di ibukota provinsi. Berikut kami tampilkan informasi seputar KPKNL yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia: 1.       KPKNL Banda Aceh  Jl. Sultan Malikul Saleh No. 53-55 Lamlagang  Banda Aceh  Telp. (0651) 25292, (0651) 22362  Fax. (0651) 31121 2.       KPKNL Lhokseumawe   Jl. Darussalam No. 3   Lhokseumawe   Telp. (0645) 631600   Fax. (0645) 631234 3.       KPKNL Medan   Jl. Diponegoro No. 30a   Gedung Keuangan Negara   Medan – 20152   Telp. (061) 4513612   Fax. (061) 4523041 4.       KPKNL Pematang Siantar   Jl. Rajamin Purba No 27 Pematangsiantar   Telp. 0622 5890156 5.       KPKNL Kisaran   Jl. Prof. HM. Yamin, SH No.47   Kisaran - 21224, Sumatra Utara   Telp. (0623) 41427   Fa

Kantor Vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN)

Kali ini kita akan membahas seputar kantor vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kantor vertikalnya terdiri dari kantor wilayah dan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang atau yang biasa disingkat menjadi KPKNL.DJKN memiliki 17 kantor wilayah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berikut kami tampilkan informasinya: 1.       KANTOR WILAYAH DJKN ACEH                                                     Jl. Diponegoro No. 30a                                                                            Gedung Keuangan Negara                                                                       Banda Aceh 23001                                                                                    Nanggroe Aceh Darussalam                                                                                        Telp. (0651) 28220, (0651) 28217                                                                          Fax. (0651) 28217 2.