Alur Pengurusan Piutang Negara
Alur Pengurusan Piutang Negara Piutang negara ditagih oleh instansi yang memiliki piutang tersebut. Jika masih tidak dapat tertagih, instansi yang punya piutang tersebut dapat menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada PUPN-DJKN melalui melalui kantor pelayanan di daerahnya kecuali jika si penanggung hutang domisilinya berbeda dengan domisili penyerah piutang maka penyerahan piutang dapat diserahkan melalui kantor pelayanan di daerah penanggung hutang. Penyerahan pengurusan piutang negara disampaikan secara tertulis disertai resume dan dokumen-dokumen yang diperukan (tertera di PMK No 240/ PMK.06/2016). Alur selanjutnya mengikuti alur pengurusan piutang negara oleh PUPN-DJKN, yaitu: a. Setelah diserahkan, pihak PUPN-DJKN akan meneliti ada dan besarnya piutang, jika pasti proses pengurusan piutang akan berlanjut. b. PUPN-DJKN akan menerima pengurusan dengan menerbitkan SP3N yang didalamnya sudah termasuk biaya administrasi. c. PUPN-DJKN melakukan pang
Comments
Post a Comment