Alur Pengurusan Piutang Negara
Alur Pengurusan Piutang Negara
Piutang negara ditagih oleh instansi yang memiliki piutang
tersebut. Jika masih tidak dapat tertagih, instansi yang punya piutang tersebut
dapat menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada PUPN-DJKN melalui melalui
kantor pelayanan di daerahnya kecuali jika si penanggung hutang domisilinya
berbeda dengan domisili penyerah piutang maka penyerahan piutang dapat
diserahkan melalui kantor pelayanan di daerah penanggung hutang.
Penyerahan pengurusan piutang negara disampaikan secara
tertulis disertai resume dan dokumen-dokumen yang diperukan (tertera di PMK No
240/ PMK.06/2016).
Alur selanjutnya mengikuti alur pengurusan piutang negara
oleh PUPN-DJKN, yaitu:
a. Setelah diserahkan, pihak PUPN-DJKN akan meneliti ada dan
besarnya piutang, jika pasti proses pengurusan piutang akan berlanjut.
b. PUPN-DJKN akan menerima pengurusan dengan menerbitkan
SP3N yang didalamnya sudah termasuk biaya administrasi.
c. PUPN-DJKN melakukan panggilan kepada penanggung hutang
untuk mengkonfirmasi hutang dan melakukan negosiasi. Panggilan ini dilakukan
sebanyak 2 kali.
d. Jika penanggung utang datang, maka negosiasi akan
berjalan dan hasilnya adalah Pernyataan Bersama (PB) yang didalamnya terdapat
pengakuan dari penanggung utang mengenai utang dan besarnya utang. Jika ia
datang tapi ia tidak mengakui jumlah utang atau mengakui tapi menolak tanda
tangan atau bahkan dia tidak memenuhi panggilan maka besarnya utang ditetapkan
sepihak oleh PUPN-DJKN dengan SK Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
e. Alur setelah PB adalah pembayaran. Jika penanggung hutang mampu membayar
dan kemudian ia melunasi utangnya maka pengurusan selesai. Jika ia tidak mampu
membayar dan tidak membayar maka akan dikeluarkan Surat Paksa. Sama halnya
dengan alur setelah PJPN yaitu Surat Paksa. Jika masih belum dibayar dalam
jangka waktu 1x24 jam maka akan dilakukan penyitaan. Setelah itu keluar keluar
Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) dan akan dilakukan pelelangan
barang sitaan. Jika hasil pelelangan cukup untuk melunasi utang maka pengurusan
selesai. Jika tidak cukup maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Piutang
Sementara Belum Dapat Ditagih.
f. Bukti pelunasan adalah dengan adanya surat lunas.
Secara singkat dapat dilihat di gambar dibawah ini:
Comments
Post a Comment