Alur Pengurusan Piutang Negara

Alur Pengurusan Piutang Negara

Piutang negara ditagih oleh instansi yang memiliki piutang tersebut. Jika masih tidak dapat tertagih, instansi yang punya piutang tersebut dapat menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada PUPN-DJKN melalui melalui kantor pelayanan di daerahnya kecuali jika si penanggung hutang domisilinya berbeda dengan domisili penyerah piutang maka penyerahan piutang dapat diserahkan melalui kantor pelayanan di daerah penanggung hutang.

Penyerahan pengurusan piutang negara disampaikan secara tertulis disertai resume dan dokumen-dokumen yang diperukan (tertera di PMK No 240/ PMK.06/2016).

Alur selanjutnya mengikuti alur pengurusan piutang negara oleh PUPN-DJKN, yaitu:
a. Setelah diserahkan, pihak PUPN-DJKN akan meneliti ada dan besarnya piutang, jika pasti proses pengurusan piutang akan berlanjut.
b. PUPN-DJKN akan menerima pengurusan dengan menerbitkan SP3N yang didalamnya sudah termasuk biaya administrasi.
c. PUPN-DJKN melakukan panggilan kepada penanggung hutang untuk mengkonfirmasi hutang dan melakukan negosiasi. Panggilan ini dilakukan sebanyak 2 kali.
d. Jika penanggung utang datang, maka negosiasi akan berjalan dan hasilnya adalah Pernyataan Bersama (PB) yang didalamnya terdapat pengakuan dari penanggung utang mengenai utang dan besarnya utang. Jika ia datang tapi ia tidak mengakui jumlah utang atau mengakui tapi menolak tanda tangan atau bahkan dia tidak memenuhi panggilan maka besarnya utang ditetapkan sepihak oleh PUPN-DJKN dengan SK Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
e. Alur setelah PB adalah pembayaran. Jika penanggung hutang mampu membayar dan kemudian ia melunasi utangnya maka pengurusan selesai. Jika ia tidak mampu membayar dan tidak membayar maka akan dikeluarkan Surat Paksa. Sama halnya dengan alur setelah PJPN yaitu Surat Paksa. Jika masih belum dibayar dalam jangka waktu 1x24 jam maka akan dilakukan penyitaan. Setelah itu keluar keluar Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) dan akan dilakukan pelelangan barang sitaan. Jika hasil pelelangan cukup untuk melunasi utang maka pengurusan selesai. Jika tidak cukup maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih.
f. Bukti pelunasan adalah dengan adanya surat lunas.

Secara singkat dapat dilihat di gambar dibawah ini:
Gambar terkait

Comments

Popular posts from this blog

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)