Asas-Asas Pengurusan Piutang Negara
Asas-Asas Pengurusan Piutang Negara
Agar pengurusan piutang negara dapat memperoleh hasil yang sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang, maka dalam pengurusan
piutang negara perlu diperhatikan asas-asas pokok sebagai berikut :
1. Prosedur Pengurusan Piutang Negara Secara Khusus
2. Piutang yang Diurus adalah Piutang Negara yang Telah Macet
3. Adanya dan Besarnya Piutang Negara Telah Pasti Menurut Hukum
4. Adanya dan Besarnya Piutang Negara Perbankan
Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini :
A. Prosedur Pengurusan Piutang Negara Secara Khusus
Pengurusan piutang negara, oleh Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960,
telah diamanatkan agar dilaksanakan dengan prinsip percepatan, efektifitas dan
efisiensi proses pengurusan piutang negara.Agar azas percepatan, efektifitas
dan efisiensi proses pengurusan piutang negara terpenuhi, maka dalam
mengupayakan pengembalian piutang negara, PUPN/DJPLN menempuh “prosedur
khusus”. Prosedur tersebut bukanlah prosedur biasa (lex generalis) yang
terdapat di HIR, tetapi dengan menempuh prosedur khusus (lex spesialiasis)
seperti :
1. Pembuatan Pernyataan Bersama (PB);
2. Penerbitan Surat Paksa (SP);
3. Penyitaan Barang Jaminan dan Harta Kekayaan Lain milik debitor;
4. Pelelangan Barang Jaminan dan Harta Kekayaan Lain milik debitor;
5. Penyanderaan/Paksa Badan (Gijzeling/Lijfdwang);
6. Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia.
(Pengurusan Piutang
Negara secara khusus diatur dalam Pasal 10 dan 11 Undang-undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang PUPN)
B. Piutang yang Diurus adalah Piutang Negara yang Telah Macet
Penjelasan Pasal 4 Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 berbunyi bahwa
Piutang Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diselesaikan oleh instansi
dan badan-badan yang bersangkutan. Apabila itu tidak mungkin lagi terutama
disebabkan oleh karena ternyata Penanggung Hutang tidak ada kesediaan dan
termasuk Penanggung Hutang yang nakal maka oleh instansi dan badan-badan yang
bersangkutan penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia. Isi penjelasan tersebut
dapat diartikan bahwa Piutang Negara yang diurus oleh PUPN/DJPLN adalah piutang
yang telah dinyatakan macet dan sebelumnya telah diupayakan untuk ditagih
sendiri oleh masing-masing pemilik piutang.
C. Adanya dan Besarnya Piutang Negara Telah Pasti Menurut Hukum
Yang dimaksud dengan adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut
hukum itu adalah terdapat 2 (dua) syarat kepastian hukum yang harus dipenuhi
agar piutang negara dapat diterima dan dilakukan pengurusannya oleh PUPN/
DJPLN, yaitu adanya piutang negara dan besarnya piutang negara. Kepastian hukum
tentang dua hal tersebut merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi untuk
terbitnya produk hukum PUPN yang bersifat parate eksekusi.
(Azas ini tercantum
dalam Pasal 4 butir 2 UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN yang
berbunyi: “Piutang negara yang diserahkan sebagaimana tersebut
dalam angka 1 di atas, ialah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum, akan tetapi yang menanggung hutangnya tidak melunasinya
sebagaimana mestinya”)
D.Adanya
dan Besarnya Piutang Negara Perbankan
Khusus untuk Piutang Negara Perbankan (PNP), keberadaan atau timbulnya
piutang negara sebagian besar atau hampir seluruhnya didasarkan pada adanya perjanjian,
yaitu perjanjian pemberian kredit antara bank sebagai kreditor dengan debitor.
Perjanjian pemberian kredit ini biasa disebut dengan istilah “Perjanjian Kredit“ atau lazim disingkat dengan PK, sebagian bank
menyebutnya dengan singkatan PMK (Perjanjian Membuka Kredit). Jadi, adanya
piutang negara perbankan harus dibuktikan dengan keberadaan PK. Tanpa adanya
dokumen PK, maka suatu piutang sulit atau tidak mungkin dibuktikan keberadaannya, atau patut diragukan keberadaannya.
Comments
Post a Comment