Asas-Asas Pengurusan Piutang Negara

Asas-Asas Pengurusan Piutang Negara

Agar pengurusan piutang negara dapat memperoleh hasil yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang, maka dalam pengurusan piutang negara perlu diperhatikan asas-asas pokok sebagai berikut :

1. Prosedur Pengurusan Piutang Negara Secara Khusus
2. Piutang yang Diurus adalah Piutang Negara yang Telah Macet
3. Adanya dan Besarnya Piutang Negara Telah Pasti Menurut Hukum
4. Adanya dan Besarnya Piutang Negara Perbankan

Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini :

A. Prosedur Pengurusan Piutang Negara Secara Khusus 

Pengurusan piutang negara, oleh Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, telah diamanatkan agar dilaksanakan dengan prinsip percepatan, efektifitas dan efisiensi proses pengurusan piutang negara.Agar azas percepatan, efektifitas dan efisiensi proses pengurusan piutang negara terpenuhi, maka dalam mengupayakan pengembalian piutang negara, PUPN/DJPLN menempuh “prosedur khusus”. Prosedur tersebut bukanlah prosedur biasa (lex generalis) yang terdapat di HIR, tetapi dengan menempuh prosedur khusus (lex spesialiasis) seperti :
1. Pembuatan Pernyataan Bersama (PB);
2. Penerbitan Surat Paksa (SP);
3. Penyitaan Barang Jaminan dan Harta Kekayaan Lain milik debitor;
4. Pelelangan Barang Jaminan dan Harta Kekayaan Lain milik debitor;
5. Penyanderaan/Paksa Badan (Gijzeling/Lijfdwang);
6. Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia.
(Pengurusan Piutang Negara secara khusus diatur dalam Pasal 10 dan 11 Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN)

B.  Piutang yang Diurus adalah Piutang Negara yang Telah Macet

Penjelasan Pasal 4 Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 berbunyi bahwa Piutang Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diselesaikan oleh instansi dan badan-badan yang bersangkutan. Apabila itu tidak mungkin lagi terutama disebabkan oleh karena ternyata Penanggung Hutang tidak ada kesediaan dan termasuk Penanggung Hutang yang nakal maka oleh instansi dan badan-badan yang bersangkutan penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia. Isi penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa Piutang Negara yang diurus oleh PUPN/DJPLN adalah piutang yang telah dinyatakan macet dan sebelumnya telah diupayakan untuk ditagih sendiri oleh masing-masing pemilik piutang.

C. Adanya dan Besarnya Piutang Negara Telah Pasti Menurut Hukum

Yang dimaksud dengan adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum itu adalah terdapat 2 (dua) syarat kepastian hukum yang harus dipenuhi agar piutang negara dapat diterima dan dilakukan pengurusannya oleh PUPN/ DJPLN, yaitu adanya piutang negara dan besarnya piutang negara. Kepastian hukum tentang dua hal tersebut merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi untuk terbitnya produk hukum PUPN yang bersifat parate eksekusi.
(Azas ini tercantum dalam Pasal 4 butir 2 UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN yang berbunyi:  “Piutang negara yang diserahkan sebagaimana tersebut dalam angka 1 di atas, ialah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi yang menanggung hutangnya tidak melunasinya sebagaimana mestinya”)

 D.Adanya dan Besarnya Piutang Negara Perbankan

Khusus untuk Piutang Negara Perbankan (PNP), keberadaan atau timbulnya piutang negara sebagian besar atau hampir seluruhnya didasarkan pada adanya perjanjian, yaitu perjanjian pemberian kredit antara bank sebagai kreditor dengan debitor. Perjanjian pemberian kredit ini biasa disebut dengan istilah “Perjanjian Kredit“ atau lazim disingkat dengan PK, sebagian bank menyebutnya dengan singkatan PMK (Perjanjian Membuka Kredit). Jadi, adanya piutang negara perbankan harus dibuktikan dengan keberadaan PK. Tanpa adanya dokumen PK, maka suatu piutang sulit atau tidak mungkin dibuktikan keberadaannya, atau patut diragukan keberadaannya.

Comments

Popular posts from this blog

Alur Pengurusan Piutang Negara