Sumber Hukum Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait


Sumber Hukum Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait


Dasar Hukum Pengurusan Piutang Negara
Ketentuan tentang pengurusan piutang negara diatur berdasarkan UU No.49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang hanya memuat 15 pasal. Namun demikian UU tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pengurusan piutang negara, karena :
1.  Mengatur 3 hal penting yakni subjek, objek, dan proses pengurusan piutang negara.
2.  Memuat amanat kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan dalam melaksanakan UU tersebut.

Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
Selain memerhatikan ketentuan hukum yang mendasarinya, pengurusan piutang negara juga harus memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dalam pengurusan piutang negara. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain adalah :

1.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Beberapa pasal dalam KUH Perdata yang memberikan pengaruh dalam pengurusan piutang negara :
a.     Pasal 1131, ketentuan pasal ini memberikan PUPN suatu kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan Penanggung Hutang, walaupun harta kekayaan tersebut bukan merupakan barang jaminan hutangnya.
b.    Pasal 1320, Ketentuan pasal ini menjadi dasar PUPN untuk menentukan pihak-pihak yang dijadikan Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang untuk dimintakan pertanggungjawaban atas piutang negara yang timbul sebagai akibat suatu perjanjian yang sah.
c.  Pasal 1338, Ketentuan tersebut memungkinkan PUPN untuk memaksakan Penanggung Hutang melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang.
d.   Pasal 1381, Ketentuan tersebut merupakan dasar bagi PUPN untuk menerbitkan pernyataan piutang negara lunas dan karenanya Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang dinyatakan tidak mempunyai kewajiban kepada negara lagi, bila Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang melakukan pembayaran pelunasan hutang Penanggung Hutang.
e. Pasal 1831, Ketentuan pasal ini mengatur bahwa Penjamin Hutang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban untuk menyelesaikan hutang Penanggung Hutang, bila:   si Penanggung Hutang belum dinyatakan lalai menyelesaikan hutang Penanggung Hutang; dan   harta kekayaan si Penanggung Hutang belum laku terjual untuk menyelesaikan hutang Penanggung Hutang.
f.      Pasal 1832, “Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya: 1. apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual; 2. apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung-menanggung, dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung; 3. jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan  yang hanya dirinya sendiri secara pribadi; 4. jika si berutang berada dalam keadaan pailit; 5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.”
Ketentuan pasal ini merupakan pengecualian atas ketentuan Pasal 1831. Oleh karena itu, bila ketentuan pasal 1832 telah dipenuhi, PUPN dapat meminta pertanggungjawaban para Penjamin Hutang secara simultan dengan penagihan kepada para Penanggung Hutang.
g.       Ketentuan lain dalam KUH Perdata, seperti ketentuan tentang waris, surat kuasa, perikatan, dan ketentuan lainnya yang terkait.

2.       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Keterkaitan undang-undang ini dalam proses pengurusan piutang negara adalah melalui ketentuan Pasal 41A yang berbunyi sebagai berikut:
1)   Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.
2)  Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara.
3)  Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitor yang bersangkutan, dan alasan diperlukannya keterangan.
Izin memperoleh informasi tersebut, secara umum dikenal dengan nama izin membuka rahasia bank. Izin membuka rahasia bank tersebut digunakan oleh DJPLN/PUPN untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang tersimpan di bank. Kewenangan PUPN untuk melaksanakan kegiatan tersebut dijamin oleh Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Apabila pejabat DJPLN/PUPN melakukan tindakan pemblokiran dan/atau penyitaan tersebut tanpa dilengkapi dengan izin membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia, maka pejabat DJPLN/PUPN tersebut terancam sanksi Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Sanksi hukuman atas pelanggaran tersebut adalah pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya sepuluh miliar rupiah dan paling banyak  dua ratus miliar rupiah.

3.       Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
Keterkaitan undang-undang ini dalam proses pengurusan piutang negara adalah melalui ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa wewenang dan tanggungjawab pencegahan terhadap seseorang bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia, sepanjang menyangkut urusan piutang negara, adalah Menteri Keuangan yang kemudian didelegasikan kepada Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (dahulu Kepala BUPLN) untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani keputusan Menteri Keuangan yang terkait dengan pencegahan, yaitu:
1)   Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Debitor Piutang Negara;
2)     Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Pertama Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Debitor Piutang Negara;
3)   Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Kedua Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Debitor Piutang Negara; dan
4)    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Debitor Piutang Negara.

4.       Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Berdasarkan Pasal 1 angka 1, PUPN memperoleh jaminan untuk mendapatkan hak mendahuluI dari pada hak kreditor lainnya atas hasil penjualan barang jaminan piutang negara yang telah dibebankan Hak Tanggungan secara sempurna (dinyatakan sempurnasetelah didaftarkan ke Kantor Pertanahan dan oleh Kantor Pertanahan telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan)
Selain itu, Pasal 20 undang-undang ini mengatur bahwa bila Penanggung Hutang cedera janji, objek Hak Tanggungan dapat dilelang berdasarkan:
a.  hak Pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual atas kekuasaan sendiri (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6); atau
b.      titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PUPN dapat langsung melakukan lelang barang jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan, segera setelah PUPN menerima pengurusan piutang negara dari Penyerah Piutang. Namun demikian, karena berbagai pertimbangan, hak tersebut belum dilaksanakan di dalam pengurusan piutang negara.

5.       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Melalui pasal 3, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 79, Pasal 82, Pasal 85, dan Pasal 100 ketentuan tersebut membantu PUPN dalam menentukan:
a.   pihak-pihak yang bertanggungjawab menyelesaikan hutang badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas; dan
b.  batasan pertanggungjawaban yang bersangkutan, apakah sampai pada pertanggungjawaban secara pribadi atau tidak.
Dalam melaksanakan pengurusan piutang negara, PUPN tentu hanya berhubungan dengan wakil dari perseroan tersebut, bukan berhubungan dengan perseroan secara utuh. Proses pengurusan piutang negara yang harus melibatkan pribadi pengurus atau komisaris adalah sebagai berikut:
1)  pemanggilan kepada Penanggung Hutang yang berbentuk badan usaha selalu ditujukan kepada pengurus badan usaha tersebut, bukan ditujukan semata-mata kepada “badan hukum/perseroan” itu sendiri;
2)  tindakan hukum pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia yang hanya dapat dilakukan kepada pribadi pengurus (Direksi) dan/atau pribadi pengawas direksi (komisaris) dan tidak akan pernah dapat dilakukan terhadap organisasi badan usaha (organisasi perseroan terbatas); dan
3)     tindakan hukum paksa badan yang hanya dapat dilakukan kepada pribadi pengurus (Direksi) dan/atau pribadi pengawas direksi (komisaris) dan tidak akan pernah dapat dilakukan terhadap organisasi badan usaha (organisasi perseroan terbatas).
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, kepada Direksi dan/atau Komisaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Hal ini tentu juga berpengaruh terhadap pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN. PUPN harus  dapat mengetahui batas-batas penagihan kepada pribadi Direksi dan/atau Komisaris tersebut.

6.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan dasar PUPN untuk mengenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) atas setiap pengurusan piutang negara.

7.       Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Keterkaitan undang-undang ini dalam proses pengurusan piutang negara adalah melalui Pasal 27, ketentuan tersebut di atas perlu diperhatikan oleh petugas DJPLN/PUPN dalam melaksanakan penyitaan dan penjualan barang jaminan Penanggung Hutang yang dibebani Jaminan Fidusia bukan oleh Penyerah  Piutang. Hasil penjualan barang jaminan tersebut terlebih dahulu harus digunakan untuk menyelesaikan hutang kepada pihak lain tersebut. Di lain pihak, bila barang jaminan milik Penanggung Hutang tersebut dibebani Jaminan Fidusia oleh Penyerah Piutang, dan barang jaminan tersebut dijual oleh Penanggung Hutang atau oleh pihak lain, maka PUPN mempunyai hak preferen atas hasil penjualan barang jaminan tersebut.
Selain itu, Pasal 29 undang-undang ini mengatur apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji.  Berdasarkan ketentuan tersebut, PUPN dapat langsung melakukan lelang barang jaminan yang telah dibebani Jaminan Fidusia segera setelah PUPN menerima pengurusan piutang negara dari Penyerah Piutang.

8.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
          Pada pasal 2 yang berisi ketentuan tentang ruang lingkup Keuangan Negara, yang di dalamnya mencakup kekayaan negara/kekayaan daerah. Kekayaan tersebut antara lain dapat berupa piutang dan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Ketentuan ini penting bagi kegiatan pengurusan piutang negara, yakni:
1) menjelaskan kedudukan piutang negara dan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah  sebagai bagian dari Keuangan Negara; dan                                                
2)    menjelaskan bahwa keuangan negara juga meliputi kekayaan daerah, baik daerah Provinsi, maupun daerah Kabupaten/Kota.

9.       Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara       
a.       Pasal 37
Mengatur ketentuan tentang penghapusan piutang negara/daerah. Ketentuan tersebut menjadi dasar ketentuan penghapusan piutang negara.
b.       Pasal 50
Berisi larangan untuk menyita uang dan barang milik negara/daerah, dan atau yang dikuasai negara/daerah. Ketentuan ini mendasari kekhususan pengurusan piutang negara dengan Instansi Pemerintah atau BUMN/BUMD selaku Penanggung Hutang.
c.       Pasal 64
Mengatur ketentuan untuk tetap melaksanakan penagihan tuntutan ganti rugi kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah, walaupun yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana.

10.   Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang harus diperhatikan :
1)    Pasal 55 ayat (1) dan  Pasal 56 ayat (1), ketentuan tersebut mengatur bahwa PUPN dapat melakukan eksekusi barang jaminan yang telah diikat sempurna milik debitor yang telah pailit atau dalam proses pailit, seolah-olah tidak ada proses kepailitan terhadap debitor tersebut. Namun demikian, hak untuk melakukan eksekusi tersebut harus ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan pailit dibacakan.
2)  Berdasarkan Pasal 59, telah diatur bahwa PUPN dapat melakukan eksekusi barang jaminan yang diikat sempurna tersebut di atas dalam jangka waktu paling lama 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Pengertian keadaan insolvensi tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 57 ayat (1) adalah keadaan tidak mampu membayar.


 



Comments

Popular posts from this blog

Alur Pengurusan Piutang Negara