Sumber Hukum Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
Sumber Hukum Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
Dasar Hukum Pengurusan Piutang Negara
Ketentuan
tentang pengurusan piutang negara diatur berdasarkan UU No.49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang hanya memuat 15 pasal. Namun
demikian UU tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pengurusan piutang
negara, karena :
1. Mengatur 3 hal penting yakni subjek, objek, dan
proses pengurusan piutang negara.
2. Memuat amanat kepada Menteri Keuangan untuk
menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan dalam melaksanakan UU tersebut.
Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
Selain
memerhatikan ketentuan hukum yang mendasarinya, pengurusan piutang negara juga
harus memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait
untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dalam pengurusan
piutang negara. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain
adalah :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH
Perdata)
Beberapa pasal dalam KUH Perdata
yang memberikan pengaruh dalam pengurusan piutang negara :
a. Pasal
1131, ketentuan pasal ini memberikan PUPN suatu kewenangan untuk melakukan
penyitaan dan pelelangan harta kekayaan Penanggung Hutang, walaupun harta
kekayaan tersebut bukan merupakan barang jaminan hutangnya.
b. Pasal
1320, Ketentuan pasal ini menjadi dasar PUPN untuk menentukan pihak-pihak yang
dijadikan Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang untuk dimintakan
pertanggungjawaban atas piutang negara yang timbul sebagai akibat suatu
perjanjian yang sah.
c. Pasal
1338, Ketentuan tersebut memungkinkan PUPN untuk memaksakan Penanggung Hutang
melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Penyerah
Piutang dan Penanggung Hutang.
d. Pasal
1381, Ketentuan tersebut merupakan dasar bagi PUPN untuk menerbitkan pernyataan
piutang negara lunas dan karenanya Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang
dinyatakan tidak mempunyai kewajiban kepada negara lagi, bila Penanggung Hutang
dan/atau Penjamin Hutang melakukan pembayaran pelunasan hutang Penanggung
Hutang.
e. Pasal 1831, Ketentuan pasal ini mengatur bahwa Penjamin Hutang tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban untuk menyelesaikan hutang Penanggung Hutang, bila: si Penanggung Hutang belum dinyatakan lalai
menyelesaikan hutang Penanggung Hutang; dan
harta kekayaan si Penanggung Hutang belum laku terjual untuk
menyelesaikan hutang Penanggung Hutang.
f. Pasal 1832, “Si penanggung tidak dapat menuntut
supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi
hutangnya: 1. apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya
benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual; 2. apabila ia telah
mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara
tanggung-menanggung, dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut
asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung; 3. jika si
berutang dapat memajukan suatu tangkisan
yang hanya dirinya sendiri secara pribadi; 4. jika si berutang berada
dalam keadaan pailit; 5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.”
Ketentuan
pasal ini merupakan pengecualian atas ketentuan Pasal 1831. Oleh karena itu,
bila ketentuan pasal 1832 telah dipenuhi, PUPN dapat meminta pertanggungjawaban
para Penjamin Hutang secara simultan dengan penagihan kepada para Penanggung
Hutang.
g. Ketentuan
lain dalam KUH Perdata, seperti ketentuan tentang waris, surat kuasa,
perikatan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
2.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan
Keterkaitan undang-undang ini dalam
proses pengurusan piutang negara adalah melalui ketentuan Pasal 41A yang
berbunyi sebagai berikut:
1) Untuk
penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan
izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan
Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah
debitur.
2) Izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan
tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia
Urusan Piutang Negara.
3) Permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama
nasabah debitor yang bersangkutan, dan alasan diperlukannya keterangan.
Izin memperoleh informasi tersebut, secara umum dikenal dengan nama izin
membuka rahasia bank. Izin membuka rahasia bank tersebut digunakan oleh
DJPLN/PUPN untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan lain
milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang tersimpan di bank.
Kewenangan PUPN untuk melaksanakan kegiatan tersebut dijamin oleh Undang-undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Apabila pejabat DJPLN/PUPN melakukan tindakan
pemblokiran dan/atau penyitaan tersebut tanpa dilengkapi dengan izin membuka
rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia, maka pejabat DJPLN/PUPN tersebut
terancam sanksi Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Sanksi
hukuman atas pelanggaran tersebut adalah pidana penjara sekurang-kurangnya 2
tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya sepuluh miliar
rupiah dan paling banyak dua ratus
miliar rupiah.
3.
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
Keterkaitan undang-undang ini dalam
proses pengurusan piutang negara adalah melalui ketentuan Pasal 11 ayat (1)
huruf b yang mengatur bahwa wewenang dan tanggungjawab pencegahan terhadap
seseorang bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
urusan piutang negara, adalah Menteri Keuangan yang kemudian didelegasikan
kepada Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (dahulu Kepala BUPLN) untuk
dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani keputusan Menteri Keuangan yang
terkait dengan pencegahan, yaitu:
1) Keputusan
Menteri Keuangan tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik
Indonesia Terhadap Debitor Piutang Negara;
2) Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Pertama Pencegahan Bepergian ke Luar
Wilayah Republik Indonesia Terhadap Debitor Piutang Negara;
3) Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Kedua Pencegahan Bepergian ke Luar
Wilayah Republik Indonesia Terhadap Debitor Piutang Negara; dan
4) Keputusan
Menteri Keuangan tentang Pencabutan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah
Republik Indonesia Terhadap Debitor Piutang Negara.
4.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
Berkaitan dengan Tanah
Berdasarkan Pasal 1 angka 1, PUPN memperoleh jaminan untuk mendapatkan
hak mendahuluI dari pada hak kreditor lainnya atas hasil penjualan barang
jaminan piutang negara yang telah dibebankan Hak Tanggungan secara sempurna (dinyatakan
sempurnasetelah didaftarkan ke Kantor Pertanahan dan oleh Kantor Pertanahan
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan)
Selain itu, Pasal 20 undang-undang ini mengatur bahwa bila Penanggung
Hutang cedera janji, objek Hak Tanggungan dapat dilelang berdasarkan:
a. hak
Pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual atas kekuasaan sendiri
(sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6); atau
b. titel
eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PUPN dapat langsung melakukan lelang
barang jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan, segera setelah PUPN menerima
pengurusan piutang negara dari Penyerah Piutang. Namun demikian, karena
berbagai pertimbangan, hak tersebut belum dilaksanakan di dalam pengurusan
piutang negara.
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (PT)
Melalui pasal 3, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 79, Pasal 82, Pasal
85, dan Pasal 100 ketentuan tersebut membantu PUPN dalam menentukan:
a. pihak-pihak
yang bertanggungjawab menyelesaikan hutang badan usaha yang berbentuk perseroan
terbatas; dan
b. batasan
pertanggungjawaban yang bersangkutan, apakah sampai pada pertanggungjawaban
secara pribadi atau tidak.
Dalam melaksanakan pengurusan piutang negara, PUPN tentu hanya
berhubungan dengan wakil dari perseroan tersebut, bukan berhubungan dengan
perseroan secara utuh. Proses pengurusan piutang negara yang harus melibatkan
pribadi pengurus atau komisaris adalah sebagai berikut:
1) pemanggilan
kepada Penanggung Hutang yang berbentuk badan usaha selalu ditujukan kepada
pengurus badan usaha tersebut, bukan ditujukan semata-mata kepada “badan
hukum/perseroan” itu sendiri;
2) tindakan
hukum pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia yang hanya dapat
dilakukan kepada pribadi pengurus (Direksi) dan/atau pribadi pengawas direksi
(komisaris) dan tidak akan pernah dapat dilakukan terhadap organisasi badan
usaha (organisasi perseroan terbatas); dan
3) tindakan
hukum paksa badan yang hanya dapat dilakukan kepada pribadi pengurus (Direksi)
dan/atau pribadi pengawas direksi (komisaris) dan tidak akan pernah dapat
dilakukan terhadap organisasi badan usaha (organisasi perseroan terbatas).
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, kepada Direksi
dan/atau Komisaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas
kewajiban perseroan terbatas. Hal ini tentu juga berpengaruh terhadap
pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN. PUPN harus dapat mengetahui batas-batas penagihan kepada
pribadi Direksi dan/atau Komisaris tersebut.
6.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan dasar PUPN untuk mengenakan
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) atas setiap pengurusan
piutang negara.
7.
Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Keterkaitan undang-undang ini dalam
proses pengurusan piutang negara adalah melalui Pasal 27, ketentuan tersebut di
atas perlu diperhatikan oleh petugas DJPLN/PUPN dalam melaksanakan penyitaan
dan penjualan barang jaminan Penanggung Hutang yang dibebani Jaminan Fidusia
bukan oleh Penyerah Piutang. Hasil penjualan
barang jaminan tersebut terlebih dahulu harus digunakan untuk menyelesaikan
hutang kepada pihak lain tersebut. Di lain pihak, bila barang jaminan milik
Penanggung Hutang tersebut dibebani Jaminan Fidusia oleh Penyerah Piutang, dan
barang jaminan tersebut dijual oleh Penanggung Hutang atau oleh pihak lain,
maka PUPN mempunyai hak preferen atas hasil penjualan barang jaminan tersebut.
Selain itu, Pasal 29 undang-undang ini mengatur apabila debitor atau
Pemberi Fidusia cidera janji. Berdasarkan
ketentuan tersebut, PUPN dapat langsung melakukan lelang barang jaminan yang
telah dibebani Jaminan Fidusia segera setelah PUPN menerima pengurusan piutang
negara dari Penyerah Piutang.
8.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pada
pasal 2 yang berisi ketentuan tentang ruang lingkup Keuangan Negara, yang di
dalamnya mencakup kekayaan negara/kekayaan daerah. Kekayaan tersebut antara
lain dapat berupa piutang dan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara/perusahaan daerah. Ketentuan ini penting bagi kegiatan pengurusan
piutang negara, yakni:
1) menjelaskan kedudukan piutang negara dan
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah sebagai bagian dari Keuangan Negara; dan
2) menjelaskan bahwa keuangan negara juga meliputi
kekayaan daerah, baik daerah Provinsi, maupun daerah Kabupaten/Kota.
9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
a.
Pasal 37
Mengatur
ketentuan tentang penghapusan piutang negara/daerah. Ketentuan tersebut menjadi
dasar ketentuan penghapusan piutang negara.
b.
Pasal 50
Berisi
larangan untuk menyita uang dan barang milik negara/daerah, dan atau yang
dikuasai negara/daerah. Ketentuan ini mendasari kekhususan pengurusan piutang
negara dengan Instansi Pemerintah atau BUMN/BUMD selaku Penanggung Hutang.
c.
Pasal 64
Mengatur
ketentuan untuk tetap melaksanakan penagihan tuntutan ganti rugi kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah
ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah, walaupun yang bersangkutan
telah dijatuhi hukuman pidana.
10. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Beberapa ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang harus diperhatikan :
1) Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1), ketentuan tersebut mengatur
bahwa PUPN dapat melakukan eksekusi barang jaminan yang telah diikat sempurna
milik debitor yang telah pailit atau dalam proses pailit, seolah-olah tidak ada
proses kepailitan terhadap debitor tersebut. Namun demikian, hak untuk
melakukan eksekusi tersebut harus ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama
90 hari sejak putusan pailit dibacakan.
2) Berdasarkan Pasal 59, telah diatur bahwa PUPN
dapat melakukan eksekusi barang jaminan yang diikat sempurna tersebut di atas
dalam jangka waktu paling lama 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.
Pengertian keadaan insolvensi tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 57 ayat (1)
adalah keadaan tidak mampu membayar.
Comments
Post a Comment